Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
melimpahkan surat dakwaan sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang
PT Pertamina
(Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/10).
Salah satu terdakwa ialah anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang memperoleh keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada hari ini penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi, tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk 9 orang terdakwa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/10).
Sembilan terdakwa dimaksud ialah Muhammad Kerry, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
Kemudian VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Lalu Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW) dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Safri mengungkapkan dalam kasus ini ada sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, terdapat penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga yang dilakukan oleh para terdakwa.
Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp285.185.919.576.620 (Rp285,1 triliun).
“Terhadap sembilan terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Safri.
“Untuk yang lain-lainnya mohon bersabar sambil nanti menunggu persidangan dimulai. Penuntut umum akan membacakan surat dakwaan. Informasi nanti akan diperoleh dari surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum,” ujarnya.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video kalduikan]
Baca lagi: Photo: Super Typhoon Ragasa Hang Taiwan, 14 Died & 124 Missing
Baca lagi: Charlie Kirk Influencer Muda Trump Tewas Ditembak di Event Kampus
Baca lagi: Photo: Super Typhoon Ragasa Hang Taiwan, 14 Died & 124 Missing