ObjectRight

Daftar 4 Bank Bangkrut Sepanjang 2025, Ada Bank Syariah

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (
OJK
) sudah mencabut izin empat
bank
karena
bangkrut
sejak awal tahun hingga September 2025.
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda menjadi bank terbaru yang dicabut izinnya oleh OJK. Keputusan itu dibuat pada 9 September 2025.
“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, terhitung sejak tanggal 9 September 2025,” ucap OJK dalam keterangan si situs resmi, Rabu (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK meminta PT BPR Syariah Gayo Perseroda menutup seluruh kantor untuk akses umum. Mereka juga diminta menghentikan segala kegiatan usaha.
Bank lainnya yang dicabut izinnya oleh OJK adalah BPRS Gebu Prima. OJK mencabut izin bank ini pada 17 April 2025.
Selain itu, ada BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut izinnya pada 24 Juli 2025. Lalu ada BPR Disky Surya Jaya yang izinnya dicabut pada 19 Agustus 2025.
Meski ada empat bank yang sudah bangkrut tahun ini, OJK memastikan hal ini bukan pertanda guncangan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Erdiana Rae mengatakan penutupan bank-bank ini justru bentuk tindakan memastikan deposan masyarakat aman, dan masalah dapat diselesaikan dengan cepat.
“Penutupan BPR bisa menjadi indikasi baik saya kira, bagaimana bekerjanya sistem di Indonesia,” tutur Dian.
Dian mengatakan masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lainnya yang tetap beroperasi secara sehat. Oleh karena itu, nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan dananya di sektor perbankan.
Berikut daftar bank yang bangkrut di tahun 2025:
1. PT BPR Syariah Gayo Perseroda
2. PT BPR Syariah Gayo Perseroda
3. BPRS Gebu Prima
4. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
[Gambas:Video kalduikan]
(dhf/sfr)

Baca lagi: The issue of ojol is prohibited from using Pertalite in ESDM denied

Baca lagi: Super Typhoon Ragasa High Speed ​​Lunge Hong Kong Today

Baca lagi: MK: UU Tapera Inkonstitusional Jika Tak Ditata Ulang dalam 2 Tahun

Exit mobile version