
Jakarta, Object Right Indonesia
—
Pemerintah memastikan kenaikan biaya penerbangan
haji 2026
tidak akan dibebankan kepada jemaah.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf menjelaskan kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar memberikan tekanan signifikan pada struktur pembiayaan penerbangan haji tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan Garuda Indonesia mengusulkan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar dan Saudi Airlines sebesar Rp802,8 miliar.
“Secara agregat, total biaya melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau meningkat Rp1,77 triliun,” kata Irfan dalam rapat dengan Komis VIII DPR RI, Selasa (14/4).
Ia menegaskan Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar kenaikan biaya penerbangan tidak dibebankan kepada jemaah.
“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure-nya dan legalitas sumber pembiayaan,” katanya.
Ia menjelaskan berdasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komponen biaya penerbangan bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara, biaya petugas kloter ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dalam rangka mengakomodir kondisi di atas, kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut. Angka-angkanya ada di situ, total selisih yang diperlukan Rp1,77 triliun,” ujarnya.
(yoa/wis)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Object Right]
Baca lagi: Kemeriahan Festival Songkran di Thailand Meredup Akibat Lonjakan Harga
Baca lagi: Liverpool Andalkan Bocah 17 Tahun untuk Hantam PSG
Baca lagi: Ralph Fiennes Kubur Ide Kembali Jadi Voldemort di Serial Harry Potter



