ObjectRight

BI Blak-blakan soal Skema Burden Sharing Demi Dukung Asta Cita Prabowo

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Bank Indonesia blak-blakan tentang skema berbagi beban dengan pemerintah atau
burden sharing
demi mendukung program
Asta Cita
Presiden
Prabowo Subianto
.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan
burden sharing
dilakukan dengan membagi rata beban bunga atas penerbitan surat berharga negara (SBN).
“Pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN untuk program pemerintah terkait perumahan rakyat dan KDMP setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana pemerintah untuk kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik,” kata Ramdan melalui keterangan tertulis, Kamis (4/9).
Ramdan mengatakan pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI. Ia menyebut langkah ini sesuai dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah.
Menurut Ramdan, besaran tambahan beban bunga oleh BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian.
“Dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat,” ucapnya.
Ramdan juga menjelaskan langkah pembelian SBN Rp200 triliun yang dilakukan BI. Ia mengatakan dukungan BI terhadap program pemerintah dilakukan dengan kaidah kebijakan moneter yang berhati-hati atau
prudent monetary policy
.
“Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan secara terukur, transparan, dan konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian sehingga terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter,” ujarnya.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan kesepakatan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membeli SBN senilai Rp200 triliun dari pasar sekunder. Ia berkata langkah ini untuk mendukung sejumlah program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pembelian SBN di pasar primer adalah pembelian langsung surat utang negara oleh investor melalui mekanisme
initial public offering
(IPO). Pembelian hanya bisa dilakukan dengan harga dan periode waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Setelah masa penawaran berakhir, surat utang itu tak lagi tersedia di pasar primer. Jika hendak membeli, investor bisa memprolehnya di pasar sekunder.
BI diperbolehkan membeli SBN lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK. Untuk membeli SBN di pasar primer, ada beberapa syarat, termasuk situasi krisis.
“Membeli surat berharga negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional,” bunyi pasal 36A ayat (1) huruf a UU PPSK.
[Gambas:Video kalduikan]
(dhf/agt)

Baca lagi: Kejagung Belum Ungkap Keuntungan Nadiem di Korupsi Laptop Pendidikan

Baca lagi: Pimpinan DPR Setuju Stop Gaji-Tunjangan Sahroni, Uya, Nafa, Eko, Adies

Baca lagi: Whatsapp releases new features for preventing fraud, this is how to use it

Picture of content

content

You may also like