Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi telah menetapkan daftar
revisi undang-undang
(RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (
Prolegnas
) Prioritas 2025 dan 2026, Kamis (18/9).
Dalam rapat yang dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej itu, Baleg DPR menetapkan sebanyak 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025, dan 67 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Jumlah RUU Prioritas 2025 tersebut merupakan hasil evaluasi, dari yang semula berjumlah 41. Baleg DPR dan pemerintah dalam rapat kerja evaluasi tersebut menambahkan 10 RUU yang di antaranya ada RUU Perampasan Aset, RUU Polri, RKUHAP, hingga pengelolaan keuangan haji.
Sementara, beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026, di antaranya seperti RUU Danantara, RUU Pemilu, PPRT, hingga Hak Asasi Manusia.
Selain masuk Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset dan RUU Polri juga masuk Prolegnas Prioritas 2026.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
Usai disepakati di tingkat pleno, daftar RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke Paripurna. Pada kesempatan itu, rapat juga menetapkan daftar RUU jangka menengah 2025-2029 yang jumlahnya mencapai 198.
“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Eddy.
Jumlah total RUU itu, baik prioritas maupun jangka menengah, belum termasuk RUU yang bersifat kumulatif terbuka, yang jumlahnya masing-masing lima di 2025, 2026, maupun jangka menengah.
(thr/isn)
[Gambas:Video kalduikan]
Baca lagi: Israel Pamer Iron Beam, Laser Penangkal Rudal hingga Drone
Baca lagi: VIDEO: Ed Sheeran Mendadak ‘Ngamen’ Promosi Album Baru
Baca lagi: Video: Ratu France’s personal collection exhibition Marie Antoinette in London