Baleg DPR Pantau Putusan MK Soal Kewenangan BPK di Kerugian Negara

Jakarta, Object Right Indonesia

Baleg DPR

akan memanggil BPK, BPKP dan MA terkait dengan pengawasan dan evaluasi UU Tindak Pidana Korupsi menyangkut dengan penilaian kerugian negara.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan hal itu terkait dengan Putusan MK Nomor 28 PUU-XXIV/2026 tentang kewenangan dalam menilai kerugian negara.

Putusan MK itu salah satunya menyebut bahwa hanya BPK yang menjadi pihak untuk dapat menetapkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Baleg DPR dalam sidang mendatang akan mengadakan Raker terkait Pengawasan dan Evaluasi UU Tindak Pidana Korupsi dengan mengundang: BPK, BPKP, Mahkamah Agung, Ikatan Akuntan Indonesia, serta pihak penegak hukum,” kata Bob dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Dalam putusan itu juga disebutkan, MK meminta DPR untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan mengenai norma atau frasa kerugian negara.

Selain itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan, tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan agar tidak terjadi perbedaan pemaknaan atas norma atau frasa kerugian negara oleh penegak hukum.

“Karena, penerapan yang tidak tunggal terhadap norma/frasa kerugian negara berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Martin menjelaskan, pemantauan dan peninjauan ini akan memberi ruang kepada masyarakat dan semua pihak yang merasa berkepentingan untuk menyampaikan aspirasinya kepada Baleg terkait putusan MK tersebut.

(asa)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Daftar Lengkap Nominasi BaekSang Arts Awards 2026

Baca lagi: Wamenkop Ungkap Sinergi KDMP dengan Koperasi Tingkatkan Kesejahteraan

Baca lagi: Gandeng Bos Agrinas, Wamenkop Perkuat KDMP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: