ObjectRight

Aturan Diperketat, Singapura Sita 1.500 Vape dalam 4 Hari

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) Singapura menyita lebih dari 1.500 rokok elektrik (vape) dan komponennya dalam empat hari pertama penerapan aturan baru sejak 1 September 2025.
Dalam pernyataan di Facebook, Jumat (5/9), ICA mencatat 123 kasus pelanggaran terkait vape di seluruh pos pemeriksaan udara, darat, dan laut. Beberapa di antaranya merupakan pelancong yang secara sukarela membuang perangkat vape mereka saat pemeriksaan.
“Sekitar 70 persen kasus melibatkan pengunjung jangka pendek, sementara 30 persen sisanya merupakan warga Singapura (Warga negara Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal jangka panjang,” tulis ICA, dikutip dari Channel News Asia, Jumat (5/9).
“Vaping dilarang di Singapura. Warga negara asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura wajib mematuhi hukum kami.” lanjutnya.
Peningkatan penyitaan ini terjadi seiring pengetatan pengawasan di titik-titik masuk Singapura. Sebelumnya, pada 18-22 Agustus, ICA juga menerima lebih dari 850 unit vape dan komponennya dari para pelancong dalam operasi intensif.
ICA menegaskan bahwa keamanan perbatasan menjadi prioritas utama dalam upaya menekan masuknya vape secara ilegal ke Singapura.
Selain memperketat pemeriksaan di perbatasan, pemerintah Singapura juga meningkatkan penegakan hukum di dalam negeri terkait kepemilikan dan penggunaan vape.
Berdasarkan regulasi baru, individu di bawah 18 tahun yang kedapatan memiliki atau menggunakan vape akan dikenakan denda sebesar 500 dollar Singapura atau sekitar Rp6,3 juta (dengan asumsi Rp12.783 per 1 dollar Singapura).
Sementara itu, mereka yang berusia 18 tahun ke atas akan didenda 700 dolar Singapura atau sekitar Rp8,9 juta.
Untuk pelanggaran kedua, pelaku diwajibkan mengikuti program rehabilitasi selama tiga bulan yang terdiri dari enam sesi. Jika tidak menyelesaikan program, mereka akan dituntut secara hukum.
Sementara, pelanggaran ketiga dan seterusnya akan langsung diproses ke pengadilan berdasarkan Tobacco Control of Advertisements and Sale Act (TCASA), dengan ancaman denda hingga 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp23 juta).
(dir/dir)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Stella Atmadja Donasikan Hasil Penjualan Karya untuk Insan Perfilman

Baca lagi: Penampakan Immersive Tunnel Fancy Luna Maya-Maxime di Resepsi Jakarta

Baca lagi: Penampakan Immersive Tunnel Fancy Luna Maya-Maxime di Resepsi Jakarta

Picture of content

content

You may also like