
Jakarta, Object Right Indonesia
—
Anggota
DPRD Kabupaten Temanggung
, Jawa Tengah, berinisial NR yang menganiaya teman wanitanya di karaoke wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, ditetapkan menjadi tersangka.
“Sudah menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Rabu (20/5) seperti dikutip dari
detikJateng.
Bodia mengatakan pihaknya juga telah menahan NR setelah ditetapkan jadi tersangka sepekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sekarang sudah dalam status sebagai tahanan, sudah ditahan (sejak) 13 Mei,” ujar Bodia.
Bodia masih enggan membeberkan kronologi kasus penganiayaan tersebut. Saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Mohon maaf untuk kronologi karena belum ada inkrah kami belum bisa sampaikan. Sekarang (sedang proses) melengkapi berkas,” terang Bodia.
Sebelumnya diwartakan sejumlah media massa, seorang anggota DPRD Temanggung dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya teman wanitanya.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah tempat karaoke di daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.
Mengutip dari
detikJateng,
kuasa hukum korban, MF Hasan mengatakan peristiwa ini bermula saat korban bersama anggota DPRD tersebut pergi ke Bandungan pada Jumat (10/4) malam.
“Mereka berangkat bersama-sama untuk hiburan, berangkat satu mobil. Iya (dari Temanggung ke Bandungan),” kata Hasan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (14/4).
“(Anggota DPRD namanya siapa?) Nama lengkapnya saya agak lupa ya. Anggota DPRD Temanggung sana,” ujar Hasan.
Hasan menyebut kliennya dan anggota DPRD itu berkaraoke di daerah Bandungan hingga Sabtu (11/4) pagi. Percekcokan pun terjadi saat mereka hendak membayar tagihan karaoke.
“(Penganiayaan terjadi) hari Sabtu pagi, jam 05.00 WIB sampai jam 06.00 WIB. Waktu mau membayar di depan kasir terus sampai ke parkiran cekcok, ternyata dia (pelaku) enggak bawa uangnya,” ujar Hasan.
Hasan mengungkapkan pelaku tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap kliennya. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
“(Mengalami luka) di lengan, di punggung, kaki, kepala, belakang, muka, hidung, mata,” kata Hasan.
Hasan menuturkan korban dan pelaku merupakan warga Temanggung. Ia menjelaskan hubungan keduanya adalah teman. Dia pun membantah kliennya adalah perempuan pemandu lagu atau
ladies companion
(LC) di tempat karaoke itul
“(Korban) bukan LC yang stay di situ, di tempat karaoke itu. (Korban) bukan LC,
freelance
lah bahasanya. (Status antara korban dengan pelaku) teman biasa saja,” tambahnya.
Baca berita lengkapnya
di sini.
(kid/ugo)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Object Right]
Baca lagi: BI Waspada Ekonomi Global Melambat, Inflasi Dunia Naik ke 4,3 Persen
Baca lagi: Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima Sin$213 Ribu dari Bos Blueray
Baca lagi: KPop Demon Hunters Betah Kuasai Top 10 Netflix Global 48 Pekan



