Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengungkap alasan tidak menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan
korupsi kuota haji
tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Dalam kasus itu, KPK menggunakan pasal terkait kerugian keuangan negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan suap cenderung lebih mudah dan hanya berhenti pada proses hukum terhadap penerima dan pemberinya saja, tetapi tidak ada perubahan dari sistem.
“Misalkan si A ingin mendapatkan kuota, si B lalu memberikan kuota yang seharusnya bukan untuk si A. Nah, kemudian si A memberikan sesuatu atau sejumlah uang kepada si B sebagai kompensasi atas diberikannya kuota yang bukan miliknya. Hanya sampai di situ,” ujar Asep di Kantornya, Jakarta, Rabu (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selesai kita membuktikan sebuah tindak pidana, si A kemudian kita bawa dan si B kita ajukan ke pengadilan untuk diadili. Hanya selesai di situ,” sambungnya.
Sementara untuk Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang kerugian keuangan negara, selain memproses hukum pihak yang melanggar hukum, KPK bisa memperbaiki sebuah sistem agar tak bisa dimainkan lagi ke depan.
“Jadi, keuntungannya adalah kita mengetahui siapa yang melakukan perbuatan melawan hukumnya. Kedua, bagaimana sistem dari pelaksanaan atau penyelenggaraan haji ini sehingga kenapa bisa terjadi kebocoran. Itu dari sisi penindakannya yang dilakukan,” tutur Asep.
“Dilakukan evaluasi dan nanti hasil evaluasinya akan kita sampaikan kepada Kementerian Haji. Titik-titik mana saja kah yang merupakan titik rawan terjadinya mungkin tempat-tempat kebocoran anggaran tersebut sehingga dalam pelaksanaan haji di tahun berikutnya, misalkan tahun 2026 dan seterusnya, kebocoran-kebocoran itu bisa diantisipasi,” tandasnya.
KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-an travel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.
KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang dalam kasus ini.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga saat ini KPK masih menunggu perhitungan final mengenai kerugian keuangan negara dari BPK.
KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(fra/ryn/fra)
[Gambas:Video kalduikan]
Baca lagi: The issue of ojol is prohibited from using Pertalite in ESDM denied
Baca lagi: Gerak Cepat Fajar/Fikri di 4 Turnamen: Kalahkan Poin 4 Ganda Elite
Baca lagi: BMKG Reveals the Causes of the Sumenep Earthquake M6.5