ObjectRight

KPK Butuh Keterangan Ilham Habibie di Kasus Bank BJB

Situs News Indoesia Alternatif Informasi Berita Viral Terbaru

Jakarta, kalduikan Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) membutuhkan keterangan dari Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024-2029
Ilham Akbar Habibie
untuk melengkapi konstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang sedang disidik.
Pakar penerbangan yang juga anak dari Presiden RI ke-3 BJ. Habibie itu seyogianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/8), namun tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.
“Pemanggilan terhadap saudara IH terkait dengan perkara di BJB yaitu terkait dengan aliran-aliran uang dalam dana non-bujeter yang dikelola BJB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8).
Budi menambahkan penyidik ingin mengetahui detail dana non-bujeter tersebut dikelola oleh siapa dan untuk keperluan apa. Untuk itu, dia berharap Ilham Habibie kooperatif hadir di pemanggilan berikutnya.
“Tentu keterangan dan informasi dari IH ini sangat dibutuhkan dan tentunya sangat membantu penyidik KPK untuk kemudian bisa secara holistik, secara lengkap, menelusuri dan melacak aliran-aliran dana non-bujeter dalam konstruksi perkara ini,” terang Budi.
KPK sudah memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Satu di antaranya ialah terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Budi menjelaskan Lisa didalami mengenai aliran uang dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Adapun KPK juga berencana memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sejauh ini sudah ada lima orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
(ryn/dal)
[Gambas:Video kalduikan]

Baca lagi: Photo: Japan ‘roasted’ the hottest temperature of all time

Baca lagi: Dapat Tunjangan PPh Rp2,6 Juta, Apa Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara?

Baca lagi: Norwegia Cabut Investasi dari 11 Perusahaan Israel

Picture of content

content

You may also like