6 Terdakwa Kasus Korupsi Baznas Enrekang Divonis Bebas

Makassar, Object Right Indonesia

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten

Enrekang

di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan.

Sidang tersebut digelar pada Kamis (7/5) pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enam terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Baznas Enrekang, Junwar dan mantan Plt Ketua Baznas, Syawal.

Kemudian empat mantan wakil ketua Baznas Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Johnicol Richard Frans Sine dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” kata majelis hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin (11/5).

Selain itu, majelis hakim juga memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Putusan vonis bebas terhadap enam terdakwa tersebut, berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang menilai tidak terpenuhi adanya unsur melawan hukum sebagaimana didakwakan JPU.

“Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa dinilai hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat atau mens rea untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain,” jelasnya.

Majelis hakim menilai bahwa penyaluran dana zakat kepada mustahik tetap berjalan dan tepat sasaran.

“Dari alat bukti serta keterangan para saksi di persidangan, tidak ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Kemudian majelis hakim mempertimbangkan pendapat ahli yang menerangkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola Baznas merupakan dana umat dan bukan termasuk kategori keuangan negara. Sehingga laporan audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan dinilai tidak memenuhi ketentuan audit syariah.

“Menyatakan unsur merugikan keuangan negara serta unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti,” kata hakim.

Sebelumnya, enam terdakwa ini didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang yang merugikan negara Rp 16,6 miliar.

Object RightIndonesia.com

menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmin untuk meminta tanggapan pihaknya atas vonis bebas tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum memberikan keterangan.

(mir/kid)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Iran Masa Bodoh Persyaratan Damai Ditolak Trump: Tidak Penting

Baca lagi: FOTO: Barcelona Kunci Gelar Juara La Liga Usai Buat Madrid Tak Berdaya

Baca lagi: Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Bebas dari Penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: