Jakarta, kalduikan Indonesia
—
Asosiasi
Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan pandangan terkait rencana pemerintah meluncurkan Program
Magang Nasional
agak tak menjadi celah bagi
pengusaha
nakal mengakali kewajiban ketenagakerjaan.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan penghargaan terhadap kontribusi peserta magang melalui pemberian upah setara upah minimum provinsi (UMP).
“Ini merupakan sinyal positif dalam mengakui hak-hak dasar pekerja magang dan memberikan insentif yang layak bagi generasi muda untuk meningkatkan keahlian mereka,” kata Mirah dalam keterangan tertulis, Senin (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Mirah memberikan empat catatan agar program magang tidak menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan. Catatan pertama, program magang harus memiliki batas waktu magang yang jelas.
Kedua, struktur pelatihan dan pembinaan yang nyata. Ketiga, larangan penggunaan peserta magang sebagai pengganti pekerja tetap. Terakhir, pengawasan yang kuat dari pemerintah serta pelibatan serikat pekerja.
“ASPIRASI mendukung langkah pemerintah selama pelaksanaannya transparan, adil, dan melindungi hak-hak pekerja. Magang harus menjadi jembatan menuju pekerjaan layak, bukan alat eksploitasi. Dengan pengawasan yang baik, program magang nasional dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia dan menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan,” kata Mirah.
Pemerintah akan menyelenggarakan Program Magang Nasional pada 20 Oktober mendatang dengan diikuti 20 ribu peserta. Program ini diperuntukkan bagi para lulusan perguruan tinggi maksimal 1 tahun, baik sarjana maupun diploma.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan para peserta akan mendapatkan uang saku dari pemerintah sesuai dengan UMP di tempat magang.
“Jadi contohnya berapa? Misalnya di Jakarta, ya berarti upah minimum di sini Rp5,4 juta-Rp5,5 juta. Tiap bulannya para sarjana yang bekerja, yang magang, ya dapat segitu, dan tentunya nanti di daerah lain, sesuai dengan upah minimum dari kota dan daerah tersebut,” ujarnya.
[Gambas:Video kalduikan]
(fby/pta)
Baca lagi: Amran Explains Prabowo’s Special Duties After Being Appointed as Bapanas Boss
Baca lagi: Sumardji Tanggapi Reaksi Marah Justin Hubner Usai Diparkir Kluivert
Baca lagi: Tesla Sued After 3 Teenagers Died in Cybertruck Can’t Open Doors