4 Anggota Polda Kepri Dipecat Terkait Kasus Polisi Tewas di Asrama

Batam, Object Right Indonesia

Bripda Arouna Sihombing dan tiga rekannya

dipecat

secara tidak hormat atau (PTDH) sebagai anggota

Polri

lewat sidang kode etik yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Kepri, Jum’at malam (17/4).

Bripda AS merupakan pelaku utama yang terbukti menganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga tewas di Asrama Polda Kepri pada Selasa (14/4) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Putusan sidang menetapkan satu nama Arouna Sihombing pangkat Bripda, jabatan Bintara Ditsamapta Polda Kepri, menjatuhkan sanksi berupa satu saksi bersifat etika perilaku pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi yang bersifat administratif pemberhentian dengan tidak secara hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kombes Nona Pricillia Ohei, Kabid Humas Polda Kepri dalam keterangan resminya, Jum’at malam (17/4).

Selain Bripda Arouna Sihombing, tiga rekannya yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi, juga dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Sidang etik dipimpin Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto, kemudian Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Suyono selaku Wakil Ketua Komisi Etik dan Wadir Samapta Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian selaku anggota Komisi.

Bripda Arouna Sihombing mengaku menerima putusan tersebut. Sedangkan tiga rekannya menyatakan keberatan.

Ketiga pelaku yang merasa keberatan berhak mengajukan banding dalam waktu tiga hari dan harus menyampaikan memori banding paling lambat 21 hari.

“Pelanggar kesatu yaitu Arouna Sihombing pangkat Bripda Nrp 04080830, atas keputusan tersebut pelanggar menyatakan menerima dan terhadap ketiga pelanggar yaitu Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas dan Bripda Muhammad Alfarizi, menyatakan keberatan,”ucapnya.

Selanjutnya, keempat pelaku diserahkan ke Dirkrimum Polda Kepri untuk diproses secara pidana atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa Bripda Natanael Simanungkalit.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kamar 303 sekira Pukul 23.00 WIB, di rusunawa Polda Kepri. Para pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, yang menyebabkan hilangnya nyawa Bripda Natanael Simanungkalit.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian negara republik indonesia sumpah janji jabatan dan atau kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia juncto pasal 8 huruf C angka 1 dan pasal 13 huruf f perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” demikian bunyi aturan tersebut.

(arp/dmi)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Ketua Harian Dekranas Dorong Pemasaran dan Kreativitas Tenun di Belu

Baca lagi: 4 Anggota Polda Kepri Dipecat Terkait Kasus Polisi Tewas di Asrama

Baca lagi: Iran Ancam Tutup Lagi Selat Hormuz jika AS Masih Blokade Pelabuhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: