3 TNI AD Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Bui

Jakarta, Object Right Indonesia

Pengadilan Militer menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu hingga 13 tahun kepada para terdakwa yang merupakan anggota

TNI AD

dalam kasus dugaan penculikan dan

pembunuhan

terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).

“Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum dalam diktum di bawah ini adil dan seimbang dengan kesalahan para terdakwa,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, mengutip

Antara

, Rabu (3/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider “pembunuhan secara bersama-sama”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama”.

Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama”.

“Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Fredy.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer pada Senin (18/5), terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer di TNI AD.

Lebih lanjut, terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar sebagaimana LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialami.

Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.

Restitusi itu berkaitan dengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian dengan tiga terdakwa TNI AD.

(tim/dal)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Banjir Rendam 5 Desa, Gorontalo Utara Tetapkan Status Tanggap Darurat

Baca lagi: Diajak Main The Odyssey, Robert Pattinson Tagih Naskah ke Nolan

Baca lagi: Curhatan Manis Ashin Mayday Debut di Indonesia lewat F*Forever

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: