21 Pakar Hukum Desak MKMK Batalkan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Jakarta, Object Right Indonesia

Constitutional and Administrative Law Society (CALS) meminta Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (

MKMK

) mencopot

Adies Kadir

sebagai Hakim Konstitusi.

Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CALS menyatakan proses seleksi Adies hingga menjadi hakim konstitusi dinilai janggal. Yance menyebut banyak hal yang dinilai tidak pantas dan melanggar prosedur dalam proses tersebut.

Ia menyatakan salah satunya ialah proses Adies yang menggantikan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah lebih dulu diusulkan DPR jadi hakim konstitusi.

“Tapi pada bulan Januari, 26 Januari kemudian proses itu dianulir dan secara tiba-tiba Pak Adies Kadir kemudian tampil sebagai calon dan tanpa fit and proper test yang layak, tetapi kemudian beliau disepakati untuk diusulkan oleh anggota DPR. Jadi, seakan-akan ada nuansa persekongkolan di situ,” ujarnya.

Selain itu, CALS berpandangan latar belakang Adies yang merupakan politisi Golkar dan Wakil Ketua DPR itu sangat kental dengan potensi konflik kepentingan. Ia menyatakan bahwa posisi Adies itu sangatlah berpotensi mengalami konflik kepentingan hampir dalam seluruh perkara di MK.

Yance menyoroti salah satunya Adies yang tidak ada jeda antara menjadi Wakil Ketua DPR dan Hakim Konstitusi. Ia berpendapat hal itulah yang kian memperbesar peluang konflik kepentingan.

“Jadi kalau misalkan dalam konteks seperti itu beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi Hakim Konstitusi?” ucap dia.

Selain ke MKMK, CALS juga mempertimbangkan langkah melaporkan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Yance mengatakan CALS berpendapat kasus ini tak sekedar persoalan etik belaka, tapi juga dugaan pelanggaran hukum.

“Karena banyak sekali ketentuan di dalam Undang-Undang MK yang tidak diindahkan di dalam proses seleksi Hakim Konstitusi,” ucapnya.

Berikut daftar pakar tata negara yang merupakan pemohon agar Adies Kadir dibatalkan jadi Hakim MK:

1. Denny Indrayana

2. Hesti Armiwulan Sochma Wardiah

3. Muchamad Ali Safaat

4. Susi Dwi Harijanti

5. Iwan Satriawan

6. Zainal Arifin Mochtar

7. Mirza Satria Buana

8. Herdiansyah Hamzah

9. Herlambang P. Wiratraman

10. Dhia Al Uyun

11. Richo Andi Wibowo

12. Yance Arizona

13. Idul Rishan

14. Charles Simabura

15. Titi Anggraini

16. Warkhatun Najidah

17. Allan Fatchan Gani Wardhana

18. Beni Kurnia Illahi

19. Bivitri Susanti

20. ⁠Taufik Firmanto

21. Feri Amsari

(mnf/dal)

[Gambas:Video Object Right]

Baca lagi: Pejabat Bea Cukai yang Kena OTT KPK Baru 8 Hari Dilantik Purbaya

Baca lagi: Punya 9 Trofi AFC Futsal, Pelatih Iran Ambisius Gasak Timnas Indonesia

Baca lagi: Xanh SM Hadirkan Ride-Hailing Listrik dan Lapangan Kerja Berkelanjutan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: